
Bantenmornasional.Com Tangerang Selatan. Peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pondok Aren no 12 kota Tangerang selatan (Tangsel) Merajalela di berbagai kecamatan. Kepolisian. Jangan tutup mata adanya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang penjualannya di Jalan camat RT/Rw 03/04 Kecamatan Pondok Aren pucung Tangerang Selatan dengan kedok toko kosmetik.
Menanggapi Hal itu kasat narkoba Tangerang Selatan. AKP Pardiman Saat di konfirmasi.Ok Bang.Nanti Bang.Kami Cek dl bang. Ucap kasat narkoba polres tangsel Selasa. 4 Maret 2025
Kami aktivifis banten ," menanggapi respon dari kasat narkoba polres tangsel. Kami tunggu keseriusan nya kalau emang benar di chek dan jelas Adanya penjualan obat daptar G kami minta untuk di tindak tegas sesuai undang undang hukum di Indonesia yang berlaku. Untuk memiskinkan bandar narkoba di mukabumi. penjualan obat keras golongan G dengan modus toko kosmetik di dalamnya menjual obat keras golongan G bermacam - macam merk yaitu jenis Tramadol, Extimer dan Alpajolam." Itu sudah merusak generasi muda.
Keberadaan toko yang berkedok toko kosmetik itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan masyarakat, begitu juga yang kami lihat pembelnya mayoritas anak - anak muda.” Ujar Arip senin (03/03/25).kami aktivifis banten mendesak gar kasat narkoba membuktikan ketegasannya dengan adanya laporan informasi dari kami sebagai aktivis
Pihak penegak hukum. Khususnya polsek pondok aren atau pun Kapolresta Tangerang Selatan diminta segara tangkap penjual obat terlarang tersebut yang merusak regenerasi muda.(red)