Iklan

PT WPLI Diduga Langgar Aturan KLHK, Menjadi Sorotan Aktivis. APH Dan Dinas Terkait Untuk Segera Bertindak

bantenmornasional.com
Senin, 10 Maret 2025, 11.19 WIB Last Updated 2025-03-10T04:19:35Z

Serang, Bantenmornasional.com pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) yang berlokasi di Desa Parakan, kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, diduga melanggar aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Dimana, PT. WPLI ini diduga memperjual belikan limbah padat berwarna hitam pekat yang diduga slag nikel ke pengepul di wilayah Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.



Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesia angkat bicara Saat awak media dan LSM mengikuti Sebuah Mobil Dum truk Yang Di Duga Membawa Limbah B.3 


Hal itu diungkapkan oleh salah seorang supir Dump Truck yang di sewa oleh pengepul Slag Nikel dari PT WPLI lalu dikirim ke Galian Tanah di Wilayah Pulo Ampel.


Saat Di Konfirmasi Seorang Sopir. Mobil saya sistemnya dirental dan S disuruh sama pak Hasan untuk mual 



"Mobil saya sistemnya dirental dan Saya disuruh sama pak Hasan untuk muat di Pabrik PT WPLI terus bongkar muatannya di tempat dia di Pulo Ampel," kata supir Dump Truck yang namanya tidak bersedia disebutkan, Senin (3/3/25).


Saat dikonfirmasi, Hasan yang disebut oleh supir Dump Truck pengangkut slag nikel tersebut mengatakan jika dirinya hanya sebagai pekerja dirinya menyebutkan disuruh oleh Vendor langsung.


"Saya cuma disuruh nunggu di tempat buang Pulo Ampel sini, kalau mau tanya lebih jelas ke PT WPLI aja disana ada Pak Safrudin dan Vendor ya juga Bang Satria," terangnya.



Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesia meminta dinas terkait dan APH agar segera menindak tegas PT WPLI yang diduga melanggar aturan KLHK dengan mencemari lingkungan.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • PT WPLI Diduga Langgar Aturan KLHK, Menjadi Sorotan Aktivis. APH Dan Dinas Terkait Untuk Segera Bertindak
  • 0

Terkini