
Bantenmornasional.com Serang Sebuah gudang penyimpanan ayam yang berlokasi di Ds ranjeng kecamatan Ciruas kabupaten Serang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat terkait dengan keamanan pangan dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Menurut laporan dari beberapa warga, gudang tersebut telah beroperasi sudah lama tanpa adanya tanda-tanda izin operasional yang jelas dan tanpa adanya papan namanya"Kami sering melihat truk-truk pengangkut ayam masuk dan keluar dari gudang itu, tapi tidak pernah ada papan izin atau dokumen yang dipajang," ujar salah seorang warga.
Jika terbukti melanggar, gudang tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari denda hingga penutupan operasional. Selain itu, pihak berwenang juga akan memeriksa kondisi penyimpanan ayam untuk memastikan bahwa tidak ada risiko kontaminasi atau pelanggaran terhadap standar kesehatan.
Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. "Kami ingin memastikan bahwa makanan yang kami konsumsi aman dan berasal dari sumber yang legal dan halal saya khawatir ayam yang di jual di sini bisa saja ayam tiren" tambah warga lainnya.
Pantauan awak media terlihat bongkar muat barang dilakukan pada malam hari, ini meresahkan dan menimbulkan kecurigaan dan kalau pagi hari sepi tidak ada aktivitas. Saat dimintai keterangan sang pemilik tidak ada di lokasi.
Jasmani-BN.