Kab Serang Bantenmornasional.com Kamis 13/03/2025 menindak lanjuti surat yang di kirim oleh DIREKTORAT LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (DLPKN) DPD Serang perwakilan dari perusahaan PT. Balaraja Barat silahturahmi ke kantor DLPKN yang beralamat di Perum Griya Asri Cluster Palem Blok.A16 No.35 RT002/RW012 Desa Cikande kec. Cikande Kab Serang.
Dalam pertemuannya humas PT. Balaraja Barat menjelaskan bahwa untuk izin Perda di wilayah Banten kami tidak ada dan tidak mengeluarkan adapun banyak minuman yang beredar dari perusahaan kami, itu pun kami tidak tahu dari mana pengecer dan toko jamu mendapatkan, yang jelas tidak ada distributor di wilayah Banten ucap' Heri

Dirinya mengatakan Belum lagi minuman yang diproduksi oleh perusahaan kami ada yang mengoplos itu bisa membahayakan nyawa manusia, karena tidak terjamin apa saja komposisi yang di buat oleh oknum pengoplosan minuman tersebut itu pun dengan botol dan berlabel yang sama tutur hari.
Ditempat yang sama Panji Abdillah ketua DPD DLPKN Kab Serang mengatakan dirinya dan teamnya akan terus mencari dan mengumpulkan Buket siapa yang mendistribusikan minuman jenis Kawa Kawa ini masuk ke wilayah kami.
Ditambah keterangan yang disampaikan oleh Perwakilan dari PT. Balaraja Barat yang mengatakan produk nya sudah ada yang memalsukan/mengolos ini akan membahayakan masyarakat Banten Khususnya Kab Serang, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman tersebut tutup Panji
Mengomentari adanya oplosan miras merk kawa kawa, Ustadz Uang Supriyatna ketua FPI Kecamatan Cikande Mengatakan apapun jenisnya miras tetap Haram hukumnya baik yang mengkonsumsi maupun yang memproduksi
Dan Kami pihak FPI kecamatan Cikande menolak peredaran miras dan produksi miras di kecamatan Cikande.(Red BN)