
Serang. Bantenmornasional.com Proyek Perumahan Grand Citeras di desa cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dipersoalkan oleh sejumlah warga Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten pasalnya, mereka Geram proyek perumahan tersebut telah meyerobot lahan milik warga yang masih hak milik warga
Salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, proyek perumahan Grand Citeras Diduga telah meyerobot lahan tersebut. “Untuk memastikan, benar atau tidak proyek perumahan Grand Citeras meyorobot tanah kami saya dan sejumlah warga akan mengadakan aksi besar besaran biar di dengar sama pemerintah terutama oleh gubernur Banten yang baru menjabat Karena selama ini kami merasa tertindas dengan adanya proyek Perumahan Grand Citeras yang mana bukan menguntungkan bagi warga malah jadi ancaman bagi kami karena tanah hak kami mau di rampas/di serobot tanpa membereskan pembelian tanah ini ujar warga.
Saya dan sejumlah warga yang Merasa di Rugikan terpaksa memagar tanah ini karena ini masih hak kami tuturnya
Di tempat terpisah Predi Salahsatu Kepercayaan Bos proyek perumahan Grand Citeras Saat Dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp. Tidak ada jawaban/bungkam.
Setelah team awak media balik kanan. Tidak lama kemudian ada oknum yang diduga suruhan Fredy meminta agar jangan tayang berita.
Atas tindakan ini kami akan laporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) POLDA Banten karena sudah menghalang halangi tugas jurnalistik. Untuk mencari informasi.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Lanjut warga Kami Warga desa cemplang memohon kepada dinas terkait dan APH maupun gubernur Banten mohon tolong kami agar segera menyelesaikan permasalahan ini cepat beres dan jangan ada lagi pihak asing yang mengakui bahwa ini tanah nya. Kepada kepaladesa mohon agar tindak tegas pengembang yang merugikan warga Tutup warga.(Jasmani Team)