Iklan

Masyarakat Resah Bau Menyengat, Dari Pembuangan Limbah Kotoran Ayam, Diduga Pihak Desa Tutup Mata Dan Terkesan Masabodo

bantenmornasional.com
Minggu, 02 Februari 2025, 21.59 WIB Last Updated 2025-02-02T14:59:53Z


Serang Bantenmornasional.com Diduga perusahaan ternak ayam yang berlokasi di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Sengaja Membuang Limbah Sembarangan  (2/02/2025).


Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa dirinya beserta warga yang lain merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aroma bau, serta banyaknya lalat ke rumah warga yang berasal dari limbah tersebut. Limbah tersebut menurutnya berasal dari Ternak ayam yang berada di Desa Mander yang di kelola staf Desa 



Warga meminta agar limbah ini jangan di kelola di dekat perkampungan karena sangat mengganggu dan mengeluarkan aroma bau tak sedap ucap warga.




Ditempat terpisah, Rudi ketua LSM Baralak Nusantara kabupaten Serang, Sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan pembuangan limbah tersebut, menurutnya ini hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan dampak untuk masyarakat luas,



“Membuang limbah ternak ayam sembarangan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat luas dan dapat mencemari lingkungan. Pelaku pembuangan limbah ternak ayam sembarangan yang membuat masyarakat terdampak bau menyengat Kepada DLH kabupaten Serang Saya minta Turun Check langsung Kegiatan Yang merugikan masyarakat luas ini.


Dikatakan Rudi dampak dari pembuangan limbah ternak ayam sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan, meresahkan warga dan pengendara yang lewat. Jadi, pihak perusahaan dan Desa harusnya mengutamakan kesehatan warga, warga jangan di suguhkan bau busuk menyengat.



Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja Pasal 104 Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal (60) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara, dan denda paling banyak 3 (tiga) miliar



Sampai Berita Ini Di Tayangkan Kami Masih Mencoba Konfirmasi Pihak Pihak Tertentu.(Madhadi BN)

Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Resah Bau Menyengat, Dari Pembuangan Limbah Kotoran Ayam, Diduga Pihak Desa Tutup Mata Dan Terkesan Masabodo
  • 0

Terkini