
Serang Bantenmornasional.com Kepala Desa Harundang dikritik Jasmani Ketua LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Serang atas tindakannya memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tentang anggaran Banprov ta 2024.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi Kalau Merasa bersih ngapain risih Sampai blokir no wartawan. Ujar jasmani
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi (Pasal 8 Ayat 2). Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik (Pasal 5 Ayat 1).
Pemblokiran nomor wartawan oleh Kepala Desa Harundang Kecamatan Cikesal Kab serang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau membatasi akses informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Ditempat Terpisah Saat dikonfirmasi, Dan di mintai tanggapan nya melalui pesan WhatsApp Camat Cikesal Lutfi Diam seribu bahasa ada apa
Lanjut Jasmani Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti terkait ini dan memberikan pemahaman yang tepat kepada Kepala Desa Harundang.(Red)